#navbar-iframe { height:0px; visibility: hidden; display: none; } /*-------------------------------------------------------------- Kustomisasi Bilah Menu Navigasi Di Atas Header Halaman Blog Oleh: Semar Bingung Blog: ELTELU -:[SEMAR BINGUNG'S WEBLOG]:- URL : http://eltelu.blogspot.com/ --------------------------------------------------------------*/ .bilah-menu-atas { width: 100%; min-width: 960px; position: fixed; top: 0px; left: 0px; right: 0px; height: 27px; font-size: 13px; z-index: 99; white-space: nowrap; background-color: #336699; background-image: -moz-linear-gradient(center top , rgb(20, 132, 206) 0%, #336699 100%); box-shadow: 0px 2px 0px rgb(14, 90, 140); border-bottom: 1px solid rgba(255, 255, 255, 0.1); } .kolom-utama { -moz-transition: all 0.2s linear 0s; width: 960px; height: auto; margin: 0px auto; } .kolom-menu { width: 521px; height: auto; margin: 0px 0px 0px -41px; float: left; display: inline; } .kolom-menu ul { height: auto; margin-top: 0px; } .kolom-menu ul li { float: left; position: relative; list-style: none outside none; } .kolom-menu ul li:first-child { border-left: 1px solid rgba(30, 30, 30, 0.125); } .kolom-menu ul li a { color: #ffffff; font-weight: bold; text-shadow: -1px -1px rgba(0, 0, 0, 0.2); text-decoration: none; display: inline-block; padding-top: 5px; padding-right: 10px; padding-bottom: 5px; padding-left: 10px; position: relative; border-right: 1px solid rgba(30, 30, 30, 0.125); box-shadow: 1px 0px 0px rgba(255, 255, 255, 0.1); } .kolom-menu ul li a:hover, .kolom-menu ul li a:focus { background-color: rgba(255, 255, 255, 0.125); }

Lock

tes

konten 1
konten 2
konten 3

Selasa, 07 Oktober 2014

Data XI FM



BAB 1 Budaya Politik di Indonesia
Budaya Politik adalah orientasi (politik) dari tingkah laku individu dan masyarakat terhadap sistem politik.
Orientasi individu terhadap sistem politik dapat dilihat dari tiga komponen, yaitu: orientasi kognitif, orientasi afektif, dan orientasi evaluatif.
Dalam realitas kehidupan, ketiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan.
Aspek budaya politik lainnya adalah cara pandang atau sikap sesama warga negara. Sikap ini berkaitan dengan “rasa percaya” (trust) dan “permusuhan” (hostility).
Adanya sikap saling percaya (trust) menumbuhkan kerja sama. Sedangkan permusuhan (hostility) akan melahirkan konflik.
3 Tipe Budaya Politik
(Gabriel A. Almond & Sidney Verba):
(1)    Parokial – orang2 yang sama sekali tidak menyadari (mengabaikan) adanya pemerintahan dan politik.
(2)    Subjek – orang2 yang secara pasif patuh pada pejabat2 pemerintahan dan UU, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan.
(3)    Partisipan – orang2 yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, paling tidak dalam pemberian suara dan memperoleh informasi yang cukup tentang kehidupan politik.
Budaya politik Indonesia menunjuk pada Bhineka Tunggal Ika. Esensinya adalah menjunjung tinggi pluralisme, yaitu: adanya penghormatan, toleransi, dan tenggang rasa terhadap perbedaan.
                3 Ciri budaya politik Indonesia yang dominan (Afan Gaffar), yaitu: hirarki yang ketat, kecenderungan patronage, dan kecenderungan neo-patrimonialistik.
Sosialisasi Politik adalah suatu proses untuk memasyarakatkan nilai-nilai atau budaya politik ke dalam suatu masyarakat.
Dari segi metode penyampaian pesan, sosialisasi politik dibagi dua, yaitu: pendidikan politik dan indoktrinasi politik.
3 Peranan Sosialisasi Politik, dalam mengembangkan budaya politik:
(1)    Membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa.
(2)    Memelihara kebudayaan politik suatu bangsa, dari generasi (tua) ke generasi (muda).
(3)    Mengubah kebudayaan politik suatu bangsa.
Ada 6 sarana/agen sosialisasi politik, yaitu: keluarga, sekolah, kelompok bergaul atau bermain (komunitas), tempat kerja, media massa, dan kontak langsung (seperti bertemu tokoh politik).
Budaya Politik Partisipatif
Budaya Politik Partisipatif disebut sebagai budaya politik unggul karena didasarkan pada kedaulatan rakyat (rakyat berdaulat atas dirinya sendiri).
Disebut juga sebagai budaya politik demokratis, yaitu suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, persepsi, dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya partisipasi.
Partisipasi yang baik harus memiliki kualifikasi/sifat: positif, kreatif, kritis-korektif-konstruktif, dan realistis.
Budaya politik partisipatif akan terwujud jika warga negara menggunakan hak-hak politiknya secara bertanggung jawab dan menunaikan kewajiban-kewajiban politiknya dengan sebaik-baiknya.
Untuk berpartisipasi dalam bidang politik, diperlukan keterampilan dan seni berpolitik, mempunyai keberanian untuk mengemukakan pendapat/saran, kritik, dan memperjuangkan kepentingan rakyat banyak.



BAB 2 Budaya Demokrasi
            Budaya politik demokrasi adalah pola pikir, sikap, dan tindakan warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan antar manusia. Ketiga nilai ini dijabarkan kedalam nilai-nilai operasional yang menjadi etika pemerintahan negara.
Etika Pemerintahan Negara Demokratis
a.      Menyelesaikan perselisihan secara damai & melembaga
    1. Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai
    2. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
    3. Membatasi penggunaan kekerasan sampai seminimal mungkin
    4. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat
    5. Menjamin tegaknya keadilan
Budaya demokrasi semestinya melahirkan kebajikan-kebajikan kewarganegaraan, yang meliputi: Disposisi kewarganegaraan & Komitmen kewarganegaraan.
            Disposisi kewarganegaraan meliputi keberadaban, tanggung jawab pribadi, disiplin diri, setia pada aturan, menempatkan kebaikan bersama diatas kepentingan pribadi, keterbukaan pikiran, kesediaan berkompromi, toleransi terhadap keanekaragaman, sabar dan gigih dalam mengejar tujuan bersama, mengasihi sesama, serta murah hati terhadap sesama warga masyarakat.
PEMBANGUNAN DEMOKRASI
Pembangunan demokrasi mencakup:
  1. pembangunan kelembagaan negara & birokrasi pemerintah,
  2. pembangunan partai-partai politik, pembangunan perilaku dan lembaga ekonomi,
  3. pembangunan rule of law (supremasi hukum),
  4. pembangunan civil society.


CIVIL SOCIETY
            Civil society (Masyarakat Madani) adalah sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nila-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Civil society mewujud dalam berbagai organisasi yang dibuat masyarakat diluar pengaruh negara.
            Organisasi-organisasi civil society bertindak sebagai kekuatan social mandiri yang mengontrol atau membatasi penggunaan kekuasaan negara. Dalam hal ini, organisasi-organisasi civil society berfungsi sebagai lawan dari negara dengan cara menentang pemerintahan yang sewenang-wenang dan melindungi hak-hak kebebasan warga negara.
            Civil society perlu dibangun agar masyarakat mampu mengorganisasi diri secara swadaya dan swakarsa, serta mampu mengontrol kekuasaan negara sesuai aturan hukum & norma-norma yang berlaku.
            Demokrasi yang harus diwujudkan di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
            Upaya mewujudkan demokrasi di Indonesia telah berlangsung melalui beberapa periode, baik periode Orde lama, Orde Baru, maupun periode transisi. Baik dimasa Orde lama maupun dimasa Orde baru gagasan demokrasi diingkari, diganti dengan pemerintahan otoriter. Pelaksanaan demokrasi selama itu belum mampu menjadi sarana pembangunan budaya politik demokrasi.








PRINSIP-PRINSIP PEMILU
  1. hak pilih umum,
  2. kesetaraan bobot suara,
  3. tersedianya pilihan-pilihan signifikan,
  4. kebebasan nominasi,
  5. persamaan hak berkampanye,
  6. kebebasan dalam memberikan suara,
  7. kejujuran dalam perhitungan dan pelaporan hasil pemilu,
  8. penyelenggaraan pemilu secara periodik .
            Pelaksanaan pemilu selama orde baru berjalan kurang demokratis dan tidak mampu menjadi sarana pengembangan budaya demokrasi. Pemilu  tahun 1999 dan 2004 telah terlaksana secara demokratis namun juga belum mampu menyuburkan budaya demokratis di kalanganwarga masyarakat.
            Agar mampu bertindak sesuai dengan budayademokrasi, kita harus meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang itu sama harkat danmartabatnya. Dengan keyakinan semacam itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. dengan memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu mengendalikan diri sehingga tidak bertindak, bersikap, ataupunbertutur kata secara tidak beradab. Kita pun akan  lebih mampu bertenggangrasa dengan orang lain.
            Melalui proses pembangunan budaya demokrasi dan demokratisasi, diharapkan terwujud masyarakat bangsa dan negara yang demokratis.



BAB 3 Keterbukaan & keadilan
PRINSIP KETERBUKAAN & KEADILAN
            Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyeleggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka/transparan.
            Artinya, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas; tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, melainkan segala sesuatunya (perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabnya) bisa diketahui oleh publik.  
            Lebih dari itu, rakyat berhak atas berbagai informasi faktual yang memadai mengenai berbagai hal yang berkenaaan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka itu bersifat esensial. Demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi.
Lebih dari itu, berbagai sumber informasi alternatif itu tak boleh berada dalam kendali pemerintah. Keberadaan berbagai sumber informasi alternatif  itu harus dijamin dan dilindungi oleh UU.
4 Ciri Pemerintahan Terbuka:
(1)   Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya;
(2)   Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.
(3)   Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers.
(4)   Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh diakses oleh publik tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada pengecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan.
Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia. Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupannya masyarakat. Keadilan sosial tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan saja, tetapi juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar
Mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya adalah usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil. Itu berarti, mengubah struktur ekonomi, politik, sosial, budaya yang menyebabkan orang tak dapat memperoleh apa yang menjadi haknya atau tidak dapat memperoleh bagian yang wajar dari kekayaan masyarakat atau negara.
Untuk mewujudkan keadilan sosial, sangat dibutuhkan keterbukaan. Keterbukaan, yang berintikan kebebasan informasi, akan memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang adil. Lebih dari itu, keterbukaan akan lebih memudahkan upaya membangun kesadaran masyarakat untuk berpatisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantikanya dengan struktur sosial yang lebih adil.
Keadilan merupakan salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, terwujudnya keadilan perlu diupayakan caranya, dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Pemerintahan yang baik dan demokratis haruslah diselenggarakan secara terbuka. Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka akan mengakibatkan terjadinya korupsi politik. Yaitu, penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok
Keterbukaan dan jaminan keadilan memungkinkan terwujudnya kehidupan berbangsa yang lebih baik dan manusiawi. Karena itu, sudah semestinya manakala keterbukaan dan jaminan keadilan itu disikapi secara positif oleh penyelenggara negara maupun oleh warga negara.